Rabu, 21 Desember 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

A. Pengertian 
    
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

B. Latar Belakang
     1. VEILGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
     2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/pabrik
     3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
     4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi

C. Tujuan
     1. Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atsa keselamatan dalam pekerjaannya
     2. Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
     3. Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien

  Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui
     1. Kampanye
     2. Permasyarakatan
     3. Pembudayaan
     4. Kesadaran dan kedisiplinan

D. Kesimpulan
     Bahwa setiap pekerja harus mendapatkan keselamatan kerja

E. Referensi
    - Dasar hukum K3.pdf --- Materi Ahli K3
    - https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar